BAB 2
Tinjauan Pustaka
2.1 Perusahaan Perbankan
2.1.1.1 Definisi B ank
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 (dalam Maharani,
2009, hal. 8) tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undag-
Undang No. 10 tahun 1998 pasal 1 nomor 2 adalah sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Sedangkan pengertian bank dalam Standar Akuntansi Keuangan nomor 31
adalah:
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang berperan sebagai
perantara keuangan antar pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai
lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulka
bahwa bank
merupakan lembaga keuangan yang menghimpun da
menyalurkan dana ke
masyarakat.
2.1.2 Jenis-jenis Bank
Menurut Widjanarto (2003, dalam Maharani, 2009, hal. 9), jenis-jenis bank
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis bank menurut fungsin ya
a. Bank Central, merupakan Bank Indonesia
b. Bank Umum, merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional ataupun berdasarkan prinsip syariah (UU
Perbankan tahun 1998 pasal 1 ayat 3).
c. Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yan g menjalankan
kegiatan usaha secar a konvensional ataupun prinsip syariah namun
|