BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Apartemen
Definisi Apartemen
Beberapa definisi dari kata apartemen adalah sebagai berikut:
Tempat tinggal suatu bangun an bertingkat yang lengkap d engan ruan g
duduk, kamar tidur, dapur, ruang makan, jamban, dan kamar mandi yan g
terletak pada satu lantai, bangunan bertin gkat yang terbagi atas beberapa
tempat tinggal. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1994, p: 69)
Bangunan hunian yang dipisahkan secara horisontal dan vertikal agar
tersedia hunian yang berdiri sendiri dan mencakup bangunan bertingkat
rendah atau bangunan tinggi, dilengkapi berbagai fasilitas yang sesuai
dengan standar yang ditentukan. (Ernst Neufert, 1980, p: 86)
Sebuah unit tempat tinggal yang terdiri dari Kamar Tidur, Kamar Mandi,
Ruang Tamu, Dapur, Ruang Santai yang berada pada satu lantai bangunan
vertikal yang terbagi dalam beberapa unit tempat tinggal. (Joseph De
Chiara & John Hancock, 1968)
Jadi secara umum apartemen dapat didefinisikan sebagai bangunan
bertingkat yang memiliki unit-unit hunian yang di mana
setiap unit terdapat
ruang yang dapat menampung aktifitas sehari-hari, dan antar penghuni saling
berbagi fasilitas yang disediakan secara bersama-sama.
Dasar Hukum Apartemen
Dasar hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum
dari rumah susun, yang tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di
dasarkan pada fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah
susun, namun membuat berbeda adalah Penghuninya lokasi / letak bangunan
dan kondisi fisiknya.
Penghuni yang ada di rumah susun merupakan orang / masyarakat
yang berpenghasilan menegah ke bawah, sedangkan apartemen penghuninya
merupakan orang Masyarakat dengan kondisi ekonomi nengah ke atas.
|