8
4. Preservasi
Merupakan upaya untuk memelihara dan melestarikan lingkungan pada
kondisinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakannya.
5. Konservasi
Merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan
sumber daya su atu tempat, seperti kawasan dengan kehidupan budaya
dan tradisi yang mempunyai arti, kawasan dengan kepadatan penduduk
yang id eal, cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya.
6. Resettlement
Resettlement adalah proses pemindahan penduduk dari lokasi
pemukiman yang sudah tidak sesuai dengan per untukannya ke lokasi
baru yan g sudah disiapkan sesuai dengan rencana permukiman kota.
Upaya yang cocok untuk diterapk an pada kawasan kampun g nelayan
Muara Angke yaitu resettlement. Resettlement digunakan berdasarkan
peraturan daerah khusus Ibukota Jakarta nomor 1 tahun 2012 pasal 127
mengenai rencana pengembangan k awasan perumahan d an fasilitasn ya,
berupa arahan untuk melakukan peremajaan lingkun gan di kawasan
permukiman kumuh berat, pengemban gan kawasan perumahan vertikal untuk
penyediaan perumahan bagi masyarakat golongan menengah-bawah yang
dilengkapi prasaran a dan sarana yang memadai, p engembangan permukiman
nelayan yang bernuansa wisata dan berwawasan lingkungan di kawasan
pantai lama, serta pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun
sederhana di kawasan permukiman kumuh berat sekitar Pelabuhan Tanjung
Priok, Kamal, Kalibaru, Koja, Cilincing, Pademan gan, Penjaringan dan
melengkapi penataan RTH yang berfungsi ekologis dan sosial.
Kawasan kampung nelayan merupakan permukiman liar yang kumuh.
Berada di tanah pemerintah yang peruntukan sebenarnya adalah sebagai
Kar ya Utama Taman (KUT). Maka dari itu harus dilakukannya upaya
resettlement dari kawasan permukiman yang sebelumnya ke wilayah yang
sudah ditentukan peruntukannya sebagai Wisma Susun (Wsn).
|