|
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Umum Keramik
2.1.1 Penge rtian Muse um
Museum a dalah tempat penyimpangan benda artistik dan pendidikan bagi
keperluan umum. Benda yang disimpan itu disebut Kole ksi. Koleksi museum
terdiri atas spesimen yang berupa karya seni, bebatuan bumi, teknologi,
ma khluk hidup, peninggalan bersejarah, dan lain-lain. Museum merupakan
gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda
yang patut mendapat perhatia n umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan
ilmu; te mpat menyimpa n ba rang kuno.
2.1.2 Acuan Pendir ian Museum
Acuan pendirian ata u syarat be rdirinya sebuah museum, berpatok pada :
1. Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Yang dima ksud denga n Be nda Cagar Budaya adala h :
-
Benda bua tan manusia, bergerak atau tidak berge rak yang berupa
kesatuan ata u kelompok atau bagian satau sisanya yang berumur
minmal 50 5ahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili
masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaa n.
-
Benda-benda alam yang dianggap mempunya i nila i penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan
Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1992
3. Peraturan Pe merintah Nomor 19 Tahun 1995 tenta ng Pemeliharaan dan
Pemanfaatan Benda Caga r Budaya di Museum
4. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.
33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
5
|