c. Berdasarkan Keputusan Menteri Parpostel no KM 94/HK103/MPPT
1987
Hotel adalah suatu jenis akomoda si yang mempergunakan sebagian
atau seluruh bangunannya untuk menye diakan jasa pelayanan,
penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum yang
dikelola secara komersial serta me menuhi kete ntuan persyaratan yang
ditetapkan dida lam keputusan pemerintah.
d. Menurut SK.MenHub. RI. No. PM 10/PW.391/Phb-77
Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara
komersial, disediaka n bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan
penginapan berikut makan dan minum.
e. Menurut the American Hotel and Motel Association (AHMA)
Sebagaimana dikutif oleh Steadmon dan Kasavana: A hotel may be
defined as an establishment whose primary business is providing
lodging facilities for the general public and which furnishes one or
more of the following services: food and beverage service, room
attendant service, uniformed service, Launde ring of linens and use of
furniture and fixtures. Yang dapat diartikan seba gai berikut: Hotel
dapat didefinisikan sebagai sebuah bangunan yang dikelola secara
komersial dengan memberikan fasilitas pe nginapan untuk umum
dengan fasilitas pela yanan sebagai be rikut: pelayanan makan dan
minum, pelayanan kamar, pelaya naan bara ng bawaan, penc ucian
pakaian dan dapat menggunakan fasilitas/perabotan dan menikmati
hiasan-hiasan yang ada didalamnya.
f. Budi, Perma na, Agung. (2013). Manajemen Marketing Perhotelan.
Yogyakarta: ANDI
Hotel adalah salah satu usahayang bergerak dalam bidang jasa untuk
mencari keuntungan melalui sua tu pelayanan kepada para tamunya
yang menginap sepe rti pelayanan ka ntor depan, tata graham, makan
dan minum, MICE, serta rekreasi.
|