2.1.2 Kepariwisataan
Istilah kepariwisataan berasal dari akar kata wisata. Dalam
kepustakaan tentang kepariwisataan di Indonesia, seperti halnya yang
tercantum dalam UU No.10 Tahun 2009, tentang kepariwisataan. Sedangkan
seseorang atau sek elompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan
seperti dimaksudkan dalam batasan pengertian tentang wisata diatas d
iberikan batasan pengertian atau didefinisikan dengan istilah
pariwisata.
Didalam UU No.10 tahun 2009, keseluruhan lingkup kegiatan
pariwisata tadi diberikan batasan pen gertian sebagai berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Interaksi sistimatik yang terjadi secara holistic antara wisatawan
yang melakukan kegiatan wisata didalam lingkupan kegiatan pariwisata
sebagaimana di maksudkan dalam ur aian batasan pengertian pengertian
diatas, direpresentasikan secara simbolik dengan batasan pengertian atau
definisi kepariwisataan.
Secara lebih luas didalam UU No.10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan, juga dijelaskan mengenai kepariwisataan, yang diberikan
batasan pengertian atau definisi sebagai keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang
muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara sebagai interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempay, sesama wisatawan, Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan pengusaha.
Dari berbagai batasan pengertian tentan g wisatawan seperti telah
diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna inti dari pengertian
wisatawan adalah orang atau sekelompok orang yang melakuk an perjalanan
untuk tujuan wisata , seperti untuk berekr easi ( pleasure ), berbisnis maupun
|