34
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
Menurut Undang-Undang (UU) No.44 tahun 2009, fungsi rumah sakit
adalah:
1.
Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui
pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai
dengan kebutuhan medis.
3.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
dalam rangka peningkatan kemampuan dam pemberian pelayanan
kesehatan.
4.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta
penapisanteknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanankesehatan dengan memperhatikan ilmu pengetahuan
bidangkesehatan.
Berdasarkan SK Mentri Kesehatan RINo.983/Menkes/SK/XI/1992,
rumah sakit dibedakan menjadi:
1.
Berdasarkan kepemilikan, yakni rumah sakit pemerintah
(pusat,provinsi, dan kabupaten), rumah sakit BUMN (ABRI), dan
rumahsakit yang modalnya dimiliki swasta (BUMS) ataupun luar
negri(PMA).
2.
Berdasarkan jenis pelayanan, dibedakan menjadi:
a.
Rumah sakit umum yaitu rumah sakit yang melayani semuabentuk
pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan yangbersifat
dasar, spesialistik, dan subspesialistik.
b.
Rumah sakit khusus yaitu rumah sakit yang memberikanpelayanan
kesehatan berdasarkan jenis pelayanan tertentu.
3.
Berdasarkan kelas, rumah sakit dibedakan menjadi (KepmenkesNo.
51 Menkes/SK/11/1979 dan Permenkes No.340 tentangKlasifikasi
Rumah Sakit):
|