35
a.
Rumah sakit umum kelas A, adalah rumah sakit umum
yangmempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medikspesialistik luas dan subspesialistik luas.
b.
Rumah sakit umum kelas B, adalah rumah sakit umum
yangmempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medikminimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
c.
Rumah sakit umum kelas C, adalah rumah sakit umum
yangmempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medikspesialistik dasar.
d.
Rumah sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum
yangmempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
2.2.4
Rekam medis adalah siapa,apa,dimana, dan bagaimana
perawatan pasien selama dirumah sakit, untuk melengkapi rekam
medis harus memiliki data yang cukup tertulis dalam rangkaian
kegiatan guna menghasilkan diagnosis, jaminan, pengobatan dan
hasil akhir. Rekam media adalah keterangan baik yang tertulis
maupun yang terekam tentang identitas pasien, anamneses penentuan
fisik laboratorium, diagnose segala pelayanan dan tindakan medic
yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat
inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat
darurat (Rustiyanto,2009).
Menurut [DEPDIKBUD01] pengertian rekam medis adalah
sebagai berikut Rekam medis adalah rekaman mengenai hasil
pengobatan terhadap
pasien
2.2.5 Pasien
Menurut [DEPDIKBUD01] pengertian pasien adalah sebagai
berikut Pasien adalah orang sakit yang dirawat oleh seorang dokter
|