Home Start Back Next End
  
14
usia dini,
dan
di
tingkat
kabupaten/kota.
Lembaga sejenis untuk tingkat provinsi disebut Balai Pengembangan
Kegiatan Belajar atau disingkat BPKB, tingkat regional disebut Balai
disingkat
BPPAUDNI
dan
disingkat
P2PAUDNI.
PNS
yang
ditugaskan
di
SKB,
BPKB, BP-PAUDNI dan P2-PAUDNI adalah Pamong Belajar.
b.
Sanggar Seni
adalah
suatu
tempat
atau
sarana
yang
digunakan
oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang
untuk berkegiatan seni
seperti
seni
seni
seni
atau
kriya,
seni
perandan
lainnya.
Kegiatan
yang
ada
dalam
sebuah
sanggar
seni
berupa
kegiatan
pembelajaran
tentang
seni,
yang
meliputi
proses
dari
pembelajaran, penciptaan
hingga produksi dan semua proses
hampir
sebagian besar dilakukan di dalam sanggar (tergantung ada
tidaknya
fasilitas dalam sanggar), sebagai
contoh apabila
menghasilkan karya
berupa benda (patung,
lukisan, kerajinan tangan dan
lain-lain)
maka
proses
akhir
adalah
pemasaran
atau
pameran,
apabila
karya
seni
yang
dihasilkan
bersifat
seni
pertunjukan
(teater,
tari,
pantomimdan
lainnya) maka proses akhir adalah pementasan.
Sanggar
seni
termasuk
ke
dalam
jenis
pendidikan
nonformal.
Sanggar
seni
biasanya
didirikan
secara
mandiri
atau
perorangan,
mengenai
tempat dan
fasilitas belajar dalam sanggar tergantung dari
kondisi
masing-masing sanggar ada
yang kondisinya sangat
terbatas
namun
ada
juga
yang
memiliki
fasilitas
lengkap,
selain
itu
sistem
atau
seluruh
kegiatan
yang
terjadi
dalam
sanggar
seni
sangat
fleksibel,
seperti
menyangkut
prosedur
administrasi,
pengadaan
sertifikat,
pembelajaran
yang
menyangkut
metode
pembelajaran
hingga
evaluasi
dll,
mengikuti
peraturan
masing-masing
sanggar
seni,
sehingga
antara
sanggar
seni
satu
dengan
lainnya
memiliki
peraturan
yang
belum
tentu
sama.
Karena
didirikan
secara
mandiri,
sanggar seni biasanya berstatus
swasta, dan
untuk penyetaraan
hasil
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter