Home Start Back Next End
  
16
pernikahan
juga mendapatkan pendidikan moral mengenai hal
yang benar atau salah.
2.3.2   Sejarah Pernikahan di Indonesia
Keinginan masyarakat
Indonesia untuk memiliki hukum perkawinan
secara tertulis yang isinya merupakan wujud dari hukum-hukum perkawinan
yang telah berlaku di dalam masyarakat tersebut, baik itu hukum perkawinan
adat maupun hukum perkawinan menurut ketentuan agama yang ada. Keinginan 
ini sudah muncul pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan
seterusnya sampai pada masa kemerdekaan. Harapan memiliki hukum
perkawinan tertulis tersebut baru dapat terwujud pada awal tahun 1974, dengan
disahkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
A.
Masa Kerajaan di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa dahulu di Indonesia
pernah berdiri kerajaan-kerajaan Hindu yang mempunyai pengaruh
di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain
mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu
zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli
yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian. Pada zaman Hindu
ini tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama
Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang
(khususnya dari Cina).
Di antara kerajaan-kerajaan tersebut adalah kerajaan Sriwijaya,
Singosari dan Majapahit. Pada zaman Majapahit hukum adat
mendapat perhatian berkat usaha Mahapatih Gajah Mada, diantara
usaha yang dilakukan patih Gajah Mada yaitu : membagi bidang-
bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara. Misal : soal
perkawinan, peralihan kekuasaan, ketentaraan Negara. Keputusan
pengadilan pada masa itu disebut : Jayasong (Jayapatra), Gajahmada
mengeluarkan suatu kitab UU, yaitu : “Kitab Hukum Gajah Mada”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter