Home Start Back Next End
  
17
Setelah kerajaan-kerajan bercorak hindu dan budha tersebut
runtuh, kemudian di Nusantara berdiri kerajaan-kerajaan bercorak
Islam. Agama Islam masuk ke bumi Nusantara ini secara damai pada
abad ke –
7
masehi atau bertepatan dengan abad ke-
1 hijriah, ada
juga yang berpendapat pada tahun ke-30 hijriah atau bertepatan
dengan tahun 650 masehi. Ketika wilayah Nusantara dikusai oleh
para sultan, hukum Islam diberlakukan di dalam wilayah
kekuasaanya dan sultan sendiri sebagai penanggung jawabnya.
Sultan berperan aktif sebagai piñata agama Islam dengan cara
mengangkat penghulu sebagai kadi syariah dan pemberi fatwa –
fatwa agama. Manifestasi dari ketentuan ini dapat dilihat dari bentuk
pemerintahan pada waktu itu, yaitu adanya alun-alun yang dikelilingi
oleh pendopo kabupaten, Masjid Agung dan Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum Islam sebagai hukum yang bersifat mandiri telah menjadi
satu kenyataan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Bahwa
kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia telah
melaksanakan Hukum Islam dalam kekuasaannya masing-masing.
Pada abad ke 13 M, Kerajaan Samudra Pasai di Aceh Utara
menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i. Kemudian pada abad ke 15
dan 16 M di pantai utara Jawa, terdapat Kerajaan Islam, seperti
Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik dan Ngampel. Fungsi
memelihara agama ditugaskan kepada penghulu dengan para
pegawainya yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat dalam
bidang peribadatan dan segala urusan yang termasuk dalam hukum
keluarga/perkawinan. Sementara itu, di bagian Timur Indonesia
berdiri pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Gowa, Ternate, Bima
dan lain-lain. Masyarakat Islam di wilayah tersebut diperkirakan juga
menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter