18
B.
Masa Penjajahan di Indonesia
Ketika Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1596
melalui
Verenigde Oost Indische Compagnie
(VOC), kebijakan yang telah
dilaksanakan oleh para sultan tetap dipertahankan pada daerah-derah
kekuasaanya sehingga kedudukan hukum (keluarga) Islam telah
ada
di masyarakat sehingga pada saat itu diakui sepenuhnya oleh
penguasa VOC. Bahkan dalam banyak hal VOC memberikan
kemudahan dan fasilitas agar hukum Islam dapat terus berkembang
sebagaimana mestinya. Bentuk-bentuk kemudahan yang diberikan
oleh VOC adalah menerbitkan buku-buku hukum Islam untuk
menjadi pegangan para Hakim Peradilan Agama dalam memutus
perkara. Adapun kitab-kitab yang diterbitkan adalah al-Muharrar
di Semarang, Shirathal
Mustaqim yang ditulis oleh Nuruddin ar-
Raniry di Kota Raja Aceh
dan kitab ini diberi syarah oleh Syekh
Arsyad al-Banjary dengan judul Sabilul
al-Muhtadin yang
diperuntukkan untuk para Hakim di Kerapatan Kadi di Banjar Masin,
kemudian kitab Sajirat al- Hukmu yang digunakan oleh Mahkamah
Syariyah di Kesultanan Demak, Jepara, Gresik dan Mataram.
Terakhir VOC menghimpun hukum Islam yang disebut dengan
Compendium Freijer, mengikuti nama penghimpunnya.
Kemudian membuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan
Islam untuk daerah Cirebon, Semarang, dan Makasar (Bone dan
Gowa).
Pada awalnya Belanda melalui VOC masuk ke Indonesia dengan
membawa serta hukum negaranya utuk menyelesaikan masalah
diantara mereka sendiri. Untuk lebih memantapkan posisinya,
mereka berupaya pula untuk menundukkan masyarakat jajahannya
pada hukum dan badan peradilan yang mereka bentuk. Namun pada
kenyataannya badan peradilan bentukan Belanda ini tidak dapat
berjalan, maka akhirnya Belanda membiarkan lembaga-lembaga asli
yang ada dalam masyarakat terus ber jalan, sehingga selama hampir
|