19
2 abad masa VOC
hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam
dalam masyarakat muslim berjalan sebagaimana mestinya.
Masa VOC berakhir dengan masuknya Inggris pada tahun1800-
1811. Setelah Inggris menyerahkan kembali kekuasaannya kepada
pemerintahan Belanda, pemerintah kolonial Belanda kembali
berupaya mengubah dan mengganti hukum di Indonesia dengan
hukum Belanda. Namun melihat kenyataan yang berkembang pada
masyarakat Indonesia, muncul pendapat dikalangan orang Belanda
yang dipelopori oleh L.W.C. Van Den Berg bahwa hukum yang
berlaku bagi orang Indonesia asli adalah undang-undang agama
mereka, yaitu Islam. Teori ini kemudian terkenal dengan nama teori
Recepcio in Complexu yang sejak tahun 1855 didukung oleh
peraturan perundang-undangan Hindia Belanda melalui pasal 75, 78
dan 109 RR 1854 (Stbl. 1855 No.2).
Dalam perjalanannya ternyata Cristian Snouck Hurgronje tidak
sependapat dengan teori ini, menurutnya hukum yang berkembang di
tengah-tengah masyarakat Indonesia bukan hukum Islam, melainkan
hukum adat. Teori Hurgronje ini terkenal dengan nama teori
Receptie.
Dampak dari teori ini, Pemerintah Kolonial Belanda tidak lagi
mengakui hukum Islam yang berlaku untuk masyarakat Indonesia,
melainkan hukum adatlah yang diakui. Dalam Indesche
Staatsregeling pasal 131 ayat 6 ditulis :
Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam
undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat
Pada saat itu walaupun wewenang Penghoeluegerecht
(Pengadilan Agama) dalam bidang munakahat
(perkawinan) tidak
turut dihapus, namun dengan lahirnya peraturan ini jelas sangat
merugikan umat Islam Indonesia. Seandainya ajaran Islam telah
menjadi adat kebiasaan di suatu daerah, maka tentu tidak terlalu
|