8
Wedding atau pernikahan adalah ikatan (akad) perkawinan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan hokum dan ajaran agama. (kamus
besar bahasa Indonesia)
Perkawinan ialah lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yanga Maha
Esa (UU. No 1 Tahun 1974)
5.
Center
Center atau pusat adalah pokok pangkal atau yang menjadi
pumpunan (berbagai urusan hal, dan sebagainya). (Kamus Besar Bahasa
Indonesia tahun 1988)
Pusat pertokoan berarti tempat yang diperuntukkan bagi
pertokoan yang mudah di kunjungi pembeli dari berbagai lapisan
masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
2.2 Tinjauan Perancangan
2.2.1 Persyaratan Pembangunan Toko
Beradasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5
Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu
toko dengan system pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara
eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store,
Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Sedangkan, ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang
menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan
ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang
kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima,
pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern atau
ritel tradisional adalah sebagai berikut :
A. RITEL MODERN/ TOKO MODERN
a. Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern
|