9
Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan
hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan
usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami
sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
b. Izin Usaha Toko Modern ("IUTM")
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007
jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i) Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii) Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta
rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii) Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv) Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v) Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi) Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhiketentuan yang berlaku; dan
(ix) Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku
perdagangan eceran setempat.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu
sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap
perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
|