10
perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
(i) PT;
(ii) Persekutuan Komanditer (CV);
(iii) Firma;
(iv) Perorangan;
(v) Bentuk lainnya; dan
(vi)
Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti
persyaratan
administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan
Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002
dan
peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan
Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah.Setiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.Sebagai contoh untuk Provinsi
Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No.
7 Tahun 2010.
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
g. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui
perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang
merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007
harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
h. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang
dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
|