11
usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
B. TOKO RITEL TRADISIONAL
a. Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk
menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan
yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan
perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib
untuk memilki SIUP. Berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag
46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
(i) Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii) Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh
pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii) Memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 50.000.000, tidak
termasuk tanah dan bangunan.
c. TDP
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan
perorangan, maka berdasarkan Pasal 6UU 3/1982
jo Pasal 4 Permendag
36/2007
terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar
perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan
kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk
kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:
(i) Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan,
|