Home Start Back Next End
  
12
atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii) Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang; atau         
(iii) Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti
persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan
Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002
dan
peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan
Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah.Setiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.Sebagai contoh untuk provinsi
Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta
No. 7 Tahun 2010.
 
e.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
f. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang
dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter