13
2.3 Tinjauan Umum Pernikahan
2.3.1 Pengertian Pernikahan
Terdapat beragam pendapat dari para ahli yang menjelaskan tentang
pengertian pernikahan. Duvall & Miller (1985) mendefinisikan pernikahan
sebagai berikut :
Marriage is a socially recognized relationship between a man and
awoman
that provides for sexual relation, legitimized childbearing and
establishing a division of labour between spouses
Pernikahan
dikenali sebagai hubungan antara pria dan wanita yang
yang memberikan hubungan seksual, keturunan, membagi peran antara
suami-istri.
Dalam dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 ( Undang-undang
perkawinan,
www.sdm.ugm.ac.id) Bab I pasal 1, perkawinan diartikan
sebagai:Perkawinan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan
sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Beberapa sumber lain menjelaskan bahwa pernikahan
adalah ikatan
atau komitmen emosional dan legal antara seorang pria dengan seorang
wanita yang terjalin dalam waktu yang panjang dan melibatkan aspek
ekonomi, sosial, tanggungjawab pasangan, kedekatan fisik, serta hubungan
seksual. (Regan, 2003; Olson & DeFrain, 2006; Seccombe & Warner,
2004)
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, peneliti membatasi
pengertian pernikahan
sebagai ikatan yang bersifat kontrol sosial antara
pria dan wanita yang
didalamnya diatur mengenai hak dan kewajiban,
kebersamaan emosional, juga aktivitas seksual, ekonomi dengan tujuan
untuk membentuk keluarga serta mendapatkan kebahagiaan dan kasih
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
a.
Alasan Melakukan pernikahan
|