27
mengetok palu, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi,
mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Di
luar pernikahan resmi yang dimaksud Mahfud ini termasuk kawin
siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau
samen leven.
Dalam daripada itu pemerintah sebagai penggagas sejak enam
tahun yang lalu telah mengusulkan RUU tentang Hukum Materiil
Peradilan Agama bidang Perkawinan dan baru dimasukkan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010. RUU tentang
Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) terdiri dari 25 BAB
dan 156 pasal, yang pada pokoknya mengatur tentang Perkawinan,
dalam RUU ini akan terjadi perubahan yang cukup signifikan karena
ada beberapa hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 jo PP Nomor 9 tahun 1975 tetapi diatur dalam RUU
tersebut.
2.3.3 Tradisi Pernikahan di Indonesia
Tradisi pernikahan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu
tradisional dan internasional. Untuk pernikahan secara adat tradisional sendiri
tidak dapat dikatakan sedikit mengingat banyaknya suku bangsa yang ada di
negara kita, Indonesia ini
A.
Tradisional
Momen pernikahan yang dikemas dengan tata adat senantiasa
memancarkan pesona tersendiri. Keunikan citra seni budaya dalam
kekayaan nilai filosofi dan histori yang membentuk daya tarik abadi
sepanjang masa, yang tentunya akan diminati setiap pasangan pengantin
pada dasarnya terdiri dari bebrapa tahap, yaitu Tahap Awal,
Tahap Persiapan, Tahap Puncak Acara dan Tahap Akhir. Tetapi kini tak
semua orang yang menyelenggarakan pesta pernikahan selalu melakukan
semua tahapan itu. Beberapa rangkaian dari tahapan itu saat ini sudah
mengalami perubahan seiring dengan tata nilai yang berkembang saat ini.
|