26
pembicaraan tingkat empat di atas, untuk disahkan menjadi undang-
undang. Dalam sidang tersebut semua Fraksi mengemukakan
pendapatnya, demikian juga pemerintah yang diwakili menteri
Kehakiman meberikan kata akhirnya. Pada hari itu juga RUU
tentang perkawinan itu disahkan oleh DPR-RI setelah memakan
waktu pembahasan tiga bulan lamanya. Pada tangga 2 Januari 1974
diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. LN Nomor 1 tahun 1974, tambahan LN
Nomor 3019/1974.
Untuk terlaksananya UU tersebut maka pemerintah
mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana
dari UU perkawinan tersebut. Pada tahun-tahun berikutnya ternyata
Pengadilan Agama sebagai lembaga yuridis yang menangani
masalah perkawinan antara orang-orang Islam ternyata dalam
putusannya banyak yang disparitas dalam menerapkan hukum, oleh
karena ada hal-hal yang tidak tercover dalam UU perkawinan dan PP
peraturan pelaksananya, untuk menghendel hal tersebut maka melaui
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang pemberlakuan Kompilasi
Hukum Islam sebagai acuan baku bagi para Hakim Peradilan Agama
dalam memutus perkara.
3.
Masa Reformasi
Pada era reformasi hukum
perkawinan mendapat suatu
perubahan yang sangat fenomenal dengan diubahnya bunyi pasal 43
ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 oleh
Mahkamah Konstitusi.
Tepatnya Jumat 17 Februari 2012 Masehi, bertepatan dengan
tanggal 24 Rabiul Awal 1433 Hijriah, Mahkamah Konstitusi (MK)
mengeluarkan putusan yang revolusioner sepanjang sejarah MK di
Republik ini. Sebagaimana dilangsir vivanews.com, Mahfud menilai
putusan MK ini sangat penting dan revolusioner. Sejak MK
|