Home Start Back Next End
  
25
menyusun 
Undang-Undang 
Perkawinan
menurut
sistem
yang
berlaku :
1.
Undang-Undang 
Pokok
yg
berisi
semua
peraturan
yang
berlaku
bagi umum
bersama-sama 
(uniform),
dengan
tidak
menyinggung
agama.
2.
Undang-Undang 
Organik, 
yang 
mengatur 
soal 
perkawinan 
menurut agama
masing-masing,
yaitu
bagi
golongan
Islam,
Kristen Katolik, dan golongan Kristen Protestan;
3.
Undang-Undang 
untuk 
golongan 
netral, 
yaitu 
yang 
tidak 
termasuk suatu golongan agama agama.
Sampai pemerintahan orde lama berakhir, undang-undang
perkawinan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia belum juga
terbentuk, kendatipun tuntutan untuk segera dibentuk undang-
undang perkawainan terus bermunculan, baik yang dating dari
pihak pemerintah sendiri maupun yang datang dari organisasi
kemasyarakatan seperti misalnya dari Kongres Wanita Indonesia,
Musyawarah Nasional Untuk Pekerja Sosial (1960), Musyawarah
Kesejahteraan Keluarga (1960), dan Konferensi BP4 Pusat (1962).
2.
Masa Orde Baru
Pada  periode orde baru, dalam masa sidang 1967-1971
Parlemen (DPR-GR) membahas kembali RUU perkawinan, yaitu :
i.
RUU Perkawinan Umat Islam berasal dari Departemen Agama,
yang diajukan kepada DPR-GR bulan Mei 1967.
ii.
RUU ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan dari Departemen
Kehakiman, yang diajukan kepada DPR-GR bulan September
1968.
Setelah mengalami perubahan-perubahan atas amandemen yang
masuk dalam panitia kerja maka RUU tentang perkawinan yang
diajukan oleh pemerintah pada tanggal 22 Desember 1973 tersebut
diteruskan dalam Sidang Paripurna DPR-RI, sebagaimana
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter