24
khusus yang mengatur hal-hal yang mengenai golongan agama
masing-masing. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 1952 panitia
menyampaikan Rancangan Undang-Undang Perkawinan Umum
kepada semua organisasi pusat dan lokal dengan permintaan supaya
masing-masing memberikan pendapat atau pandangannya tentang
soal-soal tersebut paling akhir pada tanggal 1 Februari 1953.
Rancangan yang dimajukan itu selain berusaha kearah kodifikasi
dan unifikasi, juga telah mencoba memperbaiki keadaan masyarakat
dengan menetapkan antara lain :
1.
Perkawinan harus didasarkan kemauan bulat dari kedua belah
pihak, untuk mencegah kawin paksaan ditetapkan batas-batas umur
18 bagi laki-laki dan 15 bagi perempuan Suami isteri mempunyai
hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga
dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.
Poligami diizinkan bila diperbolehkan oleh hukum agama yang
berlaku bagi orang yang bersangkutan dan diatur sedemikian hingga
dapat memenuhi syarat keadilan;
3.
Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan
menjadi milik bersama;
4.
Perceraian diatur dengan keputusan Pengadilan Negeri,
berdasarkan alasan-alasan yang tertentu, mengenai talak dan rujuk
diatur dalam peraturan Hukum Islam;
5.
Kedudukan anak sah atau tidak, pengakuan anak, mengangkat
dan mengesahkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak,
pencabutan kekuasaan orang tua dan perwalian.
6.
Kedudukan anak sah atau tidak, pengakuan anak, mengangkat
dan mengesahkan anak, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak,
pencabutan kekuasaan orang tua dan perwalian.
Tanggal
24
April
1953
diadakan
hearing
oleh
Panitia
Nikah,
Talak
dan
Rujuk
dengan
organisasi-organisasi
kemasyarakatan,
yang
dalam
rapatnya
bulan Mei 1953
Panitia
memutuskan
untuk
|