23
Pemerintahan dimasa pasca kemerdekaan adalah pemerintahan
dalam kepemimpinan orde lama (1945 1965), di era orde lama ini
keinginan memiliki undang-undang perkawinan yang berlaku bagi
seluruh bangsa Indonesia, ternyata belum juga terwujud. Beberapa
peraturan hukum perkawinan peninggalan pemerintah Kolonial
Belanda masih tetap diberlakukan bagi bangsa Indonesia menurut
golongannya masing-masing. Hukum perkawinan yang berlaku
adalah sebagai berikut :
1.
Bagi orang-orang Indonesia asli berlaku hukum Adat.
2.
Bagi orang-orang Indonesia asli beragama Islam berlaku hukum
perkawinan Islam.
3.
Bagi orang-orang Indonesia asli beragama Kristen berlaku
Ordonansi Perkawinan Kristen (HOCI).
4.
Bagi warga Negara keturunan Eropa dan Cina berlaku Kitab
undang-undang Hukum Perdata (BW).
5.
Bagi perkawinan campuran berlaku peraturan perkawinan
Campuran (Staatsblad 1898 No. 158) atau GHR.
Karena golongan Kristen dan warga Negara keturunan (Eropa
dan Cina) telah memiliki kodifikasi hukum perkawinan, maka dalam
peraktik, jarang dijumpai permasalahan-permaslahan yang
sulit
dalam perkawinan mereka. Ini berbeda dengan golongan Islam yang
belum memiliki kodofikasi hukum perkawinan. Hukum perkawinan
yang dipedomani oleh ummat Islam masih tersebar dalam beberapa
kitab fikih munakahat
karya mujtahid
dari Timur Tengah seperti
imam SyafiI misalnya. Pemahaman ummat Islam Indonesia terhadap
kitab-kitab fikih munakahat tersebut sering tidak seragam, sehingga
muncul kasus-kasus perkawinan seperti misalnya, perkawinan anak-
anak, kawin paksa, serta penyalah gunaan hak talak dan poligami.
Tahun 1952 akhir, panitia telah membuat suatu Rancangan
Undang- Undang Perkawinan yang terdiri atas peraturan umum, yang
berlaku untuk semua golongan dan agama dan peraturan-perraturan
|