Home Start Back Next End
  
22
monogami dan perkawinan bubar karena salah satu pihak meninggal
atau menghilang selama dua tahun serta perceraian yang diputuskan
oleh hakim.
Menurut rencana rancangan ordonansi tersebut hanya
diperuntukkan bagi golongan orang Indonesia yang beragama Islam
dan yang beragama Hindu, Budha, Animis. Namun rancangan
ordonansi tersebut di tolak oleh organisasi Islam karena isi ordonansi
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam. Suara
perkumpulan-perkumpulan kaum Ibu yang setuju ternyata tidak
cukup kuat hingga rencana ordonansi tersebut tidak jadi dibicarakan
dalam Volksraad (Dewan Rakyat).
Sampai berakhirnya masa penjajahan, Pemerintah Hindia
Belanda tidak berhasil membuat undang-undang yang berisi hukum
material tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh bangsa
Indonesia. Perturan hukum materiil tentang perkawinan yang dibuat
dan ditinggalkan oleh Pemerintah Kolonial, hanyalah berupa perturan
hukum perkawinan yang berlaku untuk golongan-golongan tertentu
yaitu : Ordonansi Perkawinan Kristen (HOCI) yang berlaku bagi
orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen, Kitab undang-
undang Hukum Perdata (BW) yang berlaku bagi warga keturunan
Eropa dan Cina, kemudian peraturan perkawinan Campuran
(Staatsblad 1898 No. 158) atau GHR.
Sedangkan peraturan hukum perkawinan bagi umat Islam yang
sempat ditinggalkan oleh Pemerintah Kolonial hanyalah berupa
peraturan hukum formal yang mengatur tata cara perkawinan sebagai
mana terdapat dalam kitab-kitab fikih yang dikarang oleh ulama-
ulama di kalangan ummat Islam.
C.
Masa Setelah Kemerdekaan 
1.
Masa Orde Lama
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter