![]() 31
dalam upacara tradisional dan ketika resepsi mereka mengambil tema
internasional. Hal itu dikarenakan di satu sisi mereka masih ingin
tetap bisa menikmati kesakralan dan kekhidmatan upacara tradisional,
namun di sisi lain mereka tidak ingin terlalu menghamburkan banyak
waktu, tenaga serta dana untuk menjalani tata cara dalam upacara
tradisional yang terkesan cukup rumit.
Gambar 2.4 Pernikahan Internasional
Sumber : (Google Search)
C.
Pernikahan Menurut Agama-agama yang Diakui di Indonesia
1. Islam
Dalam pandangan Islam pernikahan adalah akad yang sangat kuat
(mitsaqan ghalidzan) yang dilakukan secara sadar oleh seorang laki
laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang
pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah
pihak. Karena itu, pernikahan bukanlah ibadah dalam arti kewajiban,
melainkan hubungan sosial kemanusiaan semata. Pernikahan akan
bernilai ibadah, jika diniatkan untuk mencari rida Allah Swt.
Pandangan ini didasarkan pada :
a. Imam Syafii berpendapat bahwa nikah itu bukanlah ibadah (
la min al-qurubat ), tetapi sesuatu kebutuhan dasar manusia
untuk memenuhi kebutuhan dan hasrat seksualnya ( min al-
syahwat ). Pendapat Imam Syafii ini didasarkan pada
AlQuran, yang menyatakan : Dijadikan indah
pada
|