32
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa
apa yang
diingini, yaitu perempuan perempuan, anak-anak, harta yang
banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang
binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).
(QS. Ali Imran [3] : 14)
b. Pernikahan hanyalah transaksi sosial biasa seperti makan dan
minum, bernilai ibadah apabila diniatkan untuk rida Allah Swt.
c. Pernikahan bukan wajib, tetapi sebuah pilihan hidup yang
sangat asasi (hak nonderongable). Seseorang bebas untuk
menikah atau tidak. QS.Al-
Ahzab [33] : 7, dan al-
Nisaa[4]:154.
Dalam pernikahan Islam, disyaratkan adanya wali bagi
wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai
penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan
mereka. Apabila tidak ada wali, maka pernikahan tidak sah. Dalam
upacara perkawinan, suatu perjanjian antara pengantin laki-laki dan
pengantin perempuan ditandatangani dengan disaksikan oleh dua saksi
laki-laki. Pernikahan juga dianggap tidak sah apabila tidak ada saksi
dalam pernikahan tersebut, oleh dua saksi laki-laki. Pernikahan juga
dianggap tidak sah apabila tidak ada saksi dalam pernikahan tersebut.
2. Katolik
Perkawinan adalah persatuan seumur hidup, yang diikat oleh
perjanjian, antara seorang pria dan seorang wanita. Melalui
perkawinan mereka menjadi suami-istri, berbagi kehidupan secara
utuh, saling mengembangkan diri secara penuh dan dalam cinta
melahirkan dan mendidik anak-anak
Pengertian pernikahan Kristiani secara lebih spesifik adalah
suatu persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita
yang terjadi karena persetujuan pribadi, yang tak dapat ditarik
kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami
|