22
2.3.1
Perkembangan Raksa Dana Indonesia
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal, Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya
Reksadana
berbentuk
Perseroan,
PT.
BDNI.
Berdirinya perusahaan ini sesuai dengan
peraturan yang berlaku bahwa reksadana tertutup yang dapat berdiri di Indonesia yaitu
SK Menkeu No. 1548/KMK.013/1990.
Pada
awal
1996,
Bapepam mengeluarkan
peraturan
pelaksanaan
tentang
Reksadana
bebentuk
Kontrak
Investasi
Kolektif. Peraturan-peraturan tersebut membuka
peluang
lahirnya reksadana bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk tumbuh dan
berkembang. Pada
tahun
yang
sama
tepatnya bulan Juli, 4 reksadana mendapat izin dari
Bapepam untuk
ditawarkan
kepada
masyarakat.
Empat
reksadana
tersebut
diterbitkan
oleh
dua
perusahaan
yaitu
tiga
reksadana diterbitkan PT. Dana Reksa, perusahaan
pemerintah yang bergerak di pasar modal dan satu reksadana dengan jenis pasar uang
diterbitkan
oleh
PT.
BDNI
Securities.
Keluarnya
reksadana
ini
merupakan
pembuka
jalan bagi reksadana yang lain. Keempat reksadana ini adalah reksadana terbuka sesuai
dengan Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
Kemudian, perkembangan reksadana mengalami pertumbuhan yang cepat
dimana
pada
akhir
tahun
telah
terbit
25
reksadana
dengan
total
dana
yang
dikelola
sebesar Rp. 2,76 triliun. Pertumbuhan reksadana ini merupakan pertumbuhan yang
cukup menggembirakan. Pada sisi lain jumlah investor reksadana juga cukup mengalami
pertumbuhan
yang
tinggi
dari
1.408
investor
pada
Mei
1996
menjadi
2.441
investor
pada
Akhir
Desember
1996.
Pemerintah
dalam
hal
ini
Bapepam
sangat
mendukung
|