9
2.1.1
Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Pasar
modal
Indonesia
dimulai
pada
akhir tahun 1912 ketika pemerintah Hindia
Belanda
mendirikan
Bursa
Efek
di
Jakarta (Batavia).
Tujuan
pemerintah
Belanda
mendirikan Pasar Modal pada saat itu adalah untuk menghimpun dana guna menunjang
ekspansi
usaha
perkebunan
milik
orang-orang Belanda di Indonesia. Pada saat itu
perdagangan
menggunaan
sistem
lelang
call
efek.
Investor
kebanyakan
orang
Belanda
dan perusahaannya dari Eropa. Perkembangan pasar modal di Jakarta cukup
menggembirakan, sehingga
pemerintah kolonial Belanda terdorong untuk membuka
bursa efek di kota lainnya, yaitu pendirian bursa efek di Semarang (Jawa Timur) pada
tanggal
11
Januari
1925
dan
Surabaya
(Jawa
Tengah)
pada
tanggal
1
Agustus
tahun
1925. Pemerintah
Belanda
mengelola pasar modal sampai tahun 1940. Dengan berbekal
pengalaman
bursa
efek
di
negara
Belanda yang
cukup
lama,
bursa
efek
yang
didirikan
tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya
terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua. Periode 1945 sampai 1952 disebut
periode darurat dan pada saat
itu bursa saham ditutup sejak 10 Mei 1940 sampai dengan
tahun 1952.
Selanjutnya memasuki era kemerdekaan, Bursa Efek Indonesia Aktif kembali
dengan diterbitkannya obligasi pemerintah RI tahun 1950. Bursa kembali dibuka pada
tanggal 03 Juni 1952, dimana efek
yang diperdagangkan sebagian besar dari emisi efek
yang
terdahulu.
Untuk
menetapkan
keberadaan bursa
efek
tersebut,
maka
pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang
Darurat tentang bursa no. 13 tahun 1951 yang kemudian
ditetapkan
dengan
Undang-Undang
no.
15
tahun 1952. Perdagangan bursa efek yang
dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
|