8
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Mekanisme Pemberian Jasa
Permintaan jasa yang datang dari perusahaan minyak, berasal dari kontraktor-
kontraktor
asing
(KPS)
di
bawah
pengawasan dan koordinasi BPPKA (Badan
Pembinaan
Pengusahaan
Kontraktor
Asing). Kronologinya dimulai dari permintaan
oleh KPS untuk
mengajukan penawaran dan
mengikuti
tender (invitation to bid) atas
suatu jasa pekerjaan
laut, penyediaan suatu jenis alat apung dengan spesifikasi teknis
tertentu,
ataupun
keagenan.
Jika
sebuah
perusahaan pelayaran lepas pantai mampu
memenuhi spesifikasi kapal yang diperlukan, maka perusahaan tersebut akan
mengajukan penawaran sesuai kondisi operasional.
Setelah
melalui
suatu
proses
evaluasi
tender
(contractual
and
technical) dan
persetujuan BPPKA, maka pemberian/pemakaian jasa diawali dengan pembuatan
kontrak perjanjian kerja. Dimana
inti dari perjanjian itu adalah mengenai term
charter, lingkup kerja, jenis kapal, waktu pemakaian, daerah pelayaran, cara
pembayaran, dan lain-lain.
Secara umum shipping business diklasifikasikan ke dalam 6 bidang usaha :
a). Ship owning
Bisnis
ship
owning
berarti
bahwa
perusahaan
pelayaran
memiliki
armada
kapalnya
sendiri
untuk
kepentingan
pengangkutan
atas
kargo
yang
dimilikinya
|