![]() 12
c).
Ship chartering
Ship
chartering
merupakan
bentuk
penyewaan
kapal
dari
owner
kepada
charterer
untuk
selanjutnya
dioperasikan
bisa
oleh owner maupun charterer
sendiri. Untuk ship chartering terbagi menjadi 3 pola :
Voyage charter
Merupakan
sistem
penyewaan
kapal
antara
owner
dan
charterer
atas
dasar
satu
atau
beberapa
trayek
angkutan/perjalanan kapal. Trayek yang dimaksud
adalah owner akan menyerahkan seluruh atau sebagian ruang muatan (cargo
space available) kepada charterer, setelah charterer
membayar tarif sewa per
voyage
sesuai
charter
party.
Pada
term ini
kapal
disewa
untuk
suatu
rute
tertentu dimana pemilik kapal menanggung biaya pengoperasian kapal yang
terdiri
dari
running
cost
dan
voyage
cost.
Sedangkan charterer menanggung
biaya freight. Term ini dikembangkan menjadi beberapa macam kontrak yaitu:
-
Contract
of
affreightment
(COA),
yaitu
kapal
disewakan
menggunakan
acuan
jumlah
muatan
yang
harus
diangkut
dan
jangka
waktu
pengangkutan. Pemilik barang diwajibkan menyediakan muatan dalam
jumlah tertentu dan pada periode tertentu. Pemilik kapal menyediakan
kapal
untuk
mengangkut
muatan
dalam jumlah
tertentu
dan
periode
tertentu.
-
Consecutive
voyage
charter,
yaitu
kapal
disewakan
untuk
beberapa
voyage berturut-turut dengan trip yang sama.
-
Back to back charter, yaitu kapal
yang telah disewa oleh charterer
disewakan kembali kepada pihak ketiga.
|