9
2.1.2
Definisi Pasar Modal
Kepres No. 60 tahun 1988 mendefinisikan pasar modal sebagai bursa yang
merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang
dalam bentuk
efek.
Pengertian
pasar
modal
menurut
Kamus
Pasar
Uang
dan
Modal
adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan
yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Definisi pasar
modal secara
formal
menurut Suad Husnan (1998, p3) adalah
:
Pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk
hutang atau
modal sendiri, baik
yang diterbitkan
oleh
pemerintah,
public
authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Husnan,
pasar
modal adalah konsep
yang
lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Dalam pasar keuangan, diperdagangkan semua bentuk
hutang dan
modal sendiri, baik
dana jangka pendek maupun jangka panjang, baik negotiable ataupun tidak.
Menurut Bambang Riyanto (1993, p164), pasar modal adalah suatu
pengertian abstrak yang
mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan
tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pembeli (investor) di satu
pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di
lain
pihak,
atau
dengan
kata
lain
adalah
tempat
(dalam artian
abstrak)
bertemunya
penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang.
Dari
berbagai
pengertian
pasar
modal yang ada dapat diberikan kesimpulan
sebagai berikut :
|