20
d. Bank Asing.
Merupakan
bank
yang
seluruh
sahamnya
dimiliki
oleh pihak asing yang
membuka kantor cabangnya di Indonesia, sedangkan kantor pusatnya berada di
luar negeri.
e. Bank Campuran.
Merupakan bank yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
sebagian dimiliki oleh pihak swasta nasional.
3. Menurut Jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Bank Devisa.
Merupakan bank yang menggunakan lebih dari satu jenis mata uang dalam
transaksi perbankan.
b. Bank Non Devisa.
Merupakan
bank yang hanya menggunakan
satu jenis mata uang (rupiah)
dalam transaksi perbankan.
4. Menurut Struktur Organisasi:
a. Bank Unit (Unit Bank).
Merupakan
bank
yang
mengunakan
satu
kantor
saja
untuk
melayani
seluruh
jasa keuangan (one full-services office).
b. Bank Cabang (Branch Bank).
Merupakan
bank yang melayani
lokasi, sehingga ada satu kantor pusat dan
beberapa kantor cabang.
c. Holding Company Bank.
Merupakan sebuah bentuk bank yang memiliki satu atau lebih bank.
|