9
. Menurut Fungsi:
a. Bank Sentral.
Merupakan bank milik pemerintah yang memegang otoritas moneter, dengan
tujuan menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri.
b. Bank Umum.
Merupakan
bank
yang
menerima
simpanan
dana
masyarakat
dalam
bentuk
giro,
tabungan,
dan
deposito,
serta
memberikan
kredit
dalam
jangka
pendek
dan jangka panjang, dikenal juga sebagai bank komersial.
c. Bank Perkreditan Rakyat.
Merupakan
bank
yang
hanya
menerima
simpanan
dalam bentuk
deposito
berjangka
dan
tabungan,
lingkup
operasinya
pada
umumnya
berada
di
pedesaan.
2. Menurut Kepemilikan:
a. Bank Pemerintah Pusat.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah pusat.
b. Bank Pemerintah Dareah.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah.
c. Bank Swasta Nasional.
Merupakan
bank di mana
seluruh sahamnya atau
sebagian
besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional.
|