22
b. Bank Bagi Hasil (Syariah).
Merupakan
bank
yang
menggunakan
sistem bagi
hasil
antara
penabung
(kreditur),
peminjam (debitur),
dan
bank
dalam perhitungan
biaya
dan
pendapatan. (Juli
Irmayanto dkk,
2002,
Bank &
Lembaga Keuangan,
hal
53-
59)
Pasar
keuangan
berdasarkan
atas
perspektif wilayah negara dapat dikelompokkan
menjadi dua,
yaitu pasar eksternal (pasar
international, atau offshore market, atau euromarket)
yang
merupakan
tempat
perdagangan
sekuritas
internasional dengan dua ciri khas, yaitu
sekuritas ditawarkan secara
simultan kepada
investor di berbagai negara pada saat bersamaan
dan
sekuritasnya
diterbitkan
diluar
yurisdiksi dari negara emiten yang bersangkutan, serta
pasar
internal
(pasar
nasional)
yang
dapat
dibagi
menjadi
dua
yaitu
pasar
dalam negeri
(domestik),
di
mana
para
emiten
dalam
pasar
sekuritasnya
berdomisili
di
dalam negeri,
dan
pasar
luar
negeri,
di
mana
para
emiten
dalam pasar
sekuritasnya
tidak
berdomisili
di
dalam
negera yang menjadi tempat transaksi. Di samping pengelompokkan dilakukan berdasarkan
atas perspektif wilayah negara, ada pula beberapa cara pengelompokkan lainnya, seperti
berdasarkan atas:
. Sifat atau Jenis Klaim (Nature of Claims).
Terdiri atas pasar utang (debt market) dan pasar ekuitas (equity market).
2. Jangka Waktu Klaim (Maturity of Claims).
Terdiri atas pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market).
3. Penerbitan Klaim (Seasoning of Claims).
Terdiri atas pasar primer (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
|