Home Start Back Next End
  
23
4.   Waktu Pengiriman (Immediate Delivery atau Future Delivery).
Terdiri  atas 
pasar 
tunai  atau 
spot 
(cash
atau 
spot 
market)
dan 
pasar  derivatif
(derivative market).
5.   Struktur Organisasi (Organizational Structure).
Terdiri
atas
pasar
lelang
(auction
market),
pasar
paralel
atau
pasar
tidak
terdaftar
(over-the-counter market), dan pasar perantara (intermediary market). (Juli Irmayanto
dkk, 2002, Bank & Lembaga Keuangan, hal 
0)
Dalam mengatur
terselenggaranya
sistem keuangan
bank
dan
lembaga
keuangan
lainnya menjadi lebih baik, Pemerintah Republik Indonesia juga melakukan revisi terhadap
Undang-Undang No.  4 tahun   967 menjadi Undang-Undang No.7 tahun   992 serta Undang-
Undang No.  0 tahun   998 tentang Perbankan,
yang
meliputi Bank
Umum, Bank Perkreditan
Rakyat, dan Bank Bagi Hasil (Syariah). Karena tuntutan perkembangan dan dinamika
perekonomian 
nasional 
dan 
internasional 
yang 
semakin 
terintegrasi, 
maka 
disusunlah
Undang-Undang baru
yang
memberi status,
tujuan, dan tugas Bank Indonesia selakuk otoritas
moneter. Menurut Undang-Undang No.23 tahun   999 tentan Bank Indonesia, bahwa tugas
pengaturan
dan
pengawasan
bank
dipegang
penuh oleh BI hingga terbentuknya
Lembaga
Pengawas
Jasa
Keuangan (LPJK)
sebagai
sebuah
lembaga
independent
selambat-lambatnya
3
Desember  2002 
untuk  mencegah  terjadinya  konflik  kepentingan  akibat  regulasi  dan
supervisi.
Berikut
ini akan diberikan
gambaran
umum mengenai sistem keuangan Indonesia bari
berdasarkan
atas
Undang-Undang
Republik
Indonesia
No.23 tahun  
999
tentang
Bank
Indonesia.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter