![]() 24
Sistem Keuangan Baru
Sistem Moneter I
Perbankan
Sistem Lembaga
Keuangan Selain Bank
Bank Indonesia
(UU No. 23 I
999)
Departemen Keuangan
Gambar
2.4. Sistem
Keuangan Indonesia Baru
(UU No. 23/1999, Bank
Indonesia)
Dari gambar di atas dapat terlihat bahwa, sistem keuangan Indonesia baru
mengadakan
pembagian
atas
sistem
moneter
atau
perbankan,
seperti:
Bank
Umum (Bank
Usaha Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah,
Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing,
dan
Bank
Campuran),
Bank
Konvensional,
Bank Syariah, dan Bank Pembangunan Rakyat
dengan pengaturan dan pengawasan berada di bawah Bank Indonesia yang berlandaskan pada
Undang-Undang No.23 tahun 999 tentang
Bank Indonesia, serta Sistem Lembaga Keuangan
Selain
Bank, seperti:
Lembaga Pembiayaan (leasing, anjak piutang, penerbit kartu kredit, dan
lain
sebagainya),
Perasuransian (asuransi kerugian, reasuransi, dan lain sebagainya),
Perusahaan Modal Ventura (daerah, nasional, dan patungan), Dana Pensiun (dana pensiun
pemberi
kerja
dan
dana
pensiun
lembaga
keuangan),
Pasar
Modal
(bursa
efek,
perusahaan
efek,
dan
reksadana),
Pegadaian,
dan
Perusahaan Penjamin dengan pengaturan dan
pengawasan dibawah Departemen Keuangan.
|