2
Sedangkan definisi lainnya mengatakan bahwa bank merupakan suatu badan yang bertugas
sebagai
perantara
untuk
menyalurkan
permintaan dan penawaran kredit pada waktu yang
ditentukan. Ada pula
yng
mendefinisikan bank
merupakan suatu badan yang usaha utamanya
adalah menciptakan kredit.
Prof.
G.M.
Verry
Stuart
dalam bukunya
Bank
Politik
mengatakan,
"Bank
adalah
suatu
badan
yang
bertujuan
untuk
memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayarannya sendiri atau dengan
uang
yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan
jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral".
A.
Abdurrachman
dalam Ensiklopedia
Ekonomi
Keuangan
dan
Perdagangan
menjelaskan bahwa,
"
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai
macam jasa,
seperti
memberikan
pinjaman,
mengedarkan
mata
uang,
pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain".
Berdasarkan atas fungsinya, bank dapat juga didefinisikan sebagai, "intermediasi
keuangan
dalam menerima
dana
dari
pihak
luar
dan
memberikan
pinjaman
kepada
sejumlah
pihak
tertentu
yang
membutuhkan,
di
samping
memberikan
pelayanan
jasa
keuangan
lainnya". (Rose, Peter S., 2002, Commercial Bank Management, hal 4).
Definisi
bank
menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1967, Pasal 1 tentang Pokok-
Pokok Perbankan adalah,
"Lembaga keuangan
yang
usaha pokoknya
memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran
uang". Sedangkan,
Lembaga Keuangan
menurut
Undang-Undang
tersebut
adalah,
"Semua
badan
yang
melalui
kegiatan-kegiatannya
di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".
|