3
2.1.4. Bank
Perkreditan Rakyat
Dalam membatasi
konsep
mengenai
Bank
Perkreditan
Rakyat,
penulis
hanya
memberikan gambaran singkat mengenai pengertian Bank Perkreditan Rakyat, kegiatan usaha
dan
kegiatan
lainnya
yang
dilarang
untuk
dilakukan
oleh
Bank
Perkreditan
Rakyat,
serta
tujuan pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
Bank
Perkreditan
Rakyat,
merupakan
bank
yang
menerima
simpanan
hanya
dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal itu.
Kegiatan
usaha
Bank Perkreditan
Rakyat, adalah
untuk
menghimpun dana dari
masyarakat
dalam
bentuk
simpanan
berupa
deposito
berjangka,
tabungan,
dan
atau
bentuk
lainnya
yang
dipersamakan
dengan
hal
tersebut,
memberikan
kredit,
menyediakan
pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, serta
menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank
Indonesia
(SBI),
deposito
berjangka,
sertifikat
deposit,
dan
atau
tabungan
pada
bank
lain. Di samping adanya larangan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti: menerima
simpanan
berupa
giro,
dan
ikut
dalam
lalu-lintas
pembayaran,
melakukan
kegiatan
usaha
dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, serta melakukan usaha perasuransian. Tujuan
didirikannya Bank Perkreditan Rakyat ini, adalah:
. Diarahkan
untuk
memenuhi
kebutuhan
jasa
pelayanan
perbankan,
khususnya bagi
masyarakat pedesaan.
2. Menunjang pertumbuhan
dan
modernisasi
ekonomi pedesaan sehingga mayarakat
kecil dapat terhindar dari risiko keuangan.
|