Home Start Back Next End
  
35
Peraturan Pemerintah
nomor 84 tahun   998
ini menegaskan perihal keikutsertaan bank-
bank
yang
dicakup
oleh
program
ini,
yaitu
seluruh
bank
umum nasional
serta
bank-bank
pembangunan
daerah.
Namun
kemudian
dinyatakan
bahwa
pelaksanaan
program rekap
bagi
bank-bank BUMN (Bank Umum Milik Negara), bank-bank pembangunan daerah serta
Bank-
Bank
Take
Over
(BTO)   ditetapkan
melalui
ketentuan-ketentuan sendiri. Khusus perihal
pelaksanaan
rekap
pada
BTO,
yang
diatur
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
2.3. Sistem
Ekonomi
Dan
Keuangan
Menurut John Maynard Keynes, ada
tiga kemungkinan yang berkaitan dengan tujuan
seseorang dalam memiliki atau memegang uang dalam jumlah tertentu, yaitu:
.   Tujuan Transaksi
Penggunaan
yang dalam bentuk
apapun
yang
digunakan
untuk
melakukan
pertukaran
dalam memperoleh
suatu
bentuk
barang
atau
jasa
guna
memenuhi
kebutuhan
jangka
pendek.
2.   Tujuan Tabungan
Penempatan
uang
untuk disimpan guna berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan
yang
bersifat
mendesak
dan
memenuhi
kebutuhan
lain yang timbul pada masa yang akan
datang serta kebutuhan jangka panjang lain.
3.   Tujuan Spekulatif
Penempatan
uang dalam suatu bentuk alat
investasi dengan
harapan akan berkembang
dan menghasilkan nilai yang lebih tinggi pada masa yang akan datang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter