34
terhadap
semua kinerja
dari perbankan,
termasuk penelusuran
kembali
atas kemungkinan
terdapatnya
pelanggaran
-
pelanggaran
yang
telah
dilakukan
oleh
baik
pengurus
dan
profesional puncak maupun oleh pemegang saham masing - masing bank.
2.2.2. Aspek
yang
Dicakup
Dalam
Program
Rekap
Program Rekapitalisasi
Perbankan
(Program Rekap)
untuk
pertama
kali
digulirkan
melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 tahun
998, tanggal 3 Desember
998.
Peraturan
Pemerintah
ini
telah
berfungsi sebagai
"payung"
bagi
tindak
lanjut
yang
kemudian
dilaksanakan
oleh
Instansi-instansi terkait
dibawahnya.
Payung Peraturan
Pemerintah
diperlukan
mengingat
bahwa
program ini
mengandung
konsekuensi
adanya
penyertaan modal negara dalam suatu bank.
Pemerintah
dapat
memberi
hak
kepada
pemegang
saham bank
peserta
program rekap
untuk
membeli terlebih dahulu saham penyertaan
modal
negara dalam jangka
waktu tertentu.
Sedangkan
pembiayaan
atas
penyertaan
modal
negara
ini
dibebankan
dalam
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Demikianlah, Peraturan Pemerintah ini kemudian ditindaklanjuti melalui dua Keputusan
Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a.
Keputusan Bersama
yang
mengatur perihal pembentukan
tiga buah Komite
dalam rangka
program rekapitalisasi bank
umum,
yaitu: Komite Kebijakan, Komite
Evaluasi dan
Komite Teknis.
b.
Keputusan
bersama
yang
mengatur
perihal
pelaksanaan
atas
program
rekapitalisasi
bank
umum.
|