Home Start Back Next End
  
34
terhadap
semua kinerja
dari perbankan,
termasuk penelusuran
kembali
atas kemungkinan
terdapatnya
pelanggaran
-
pelanggaran
yang
telah
dilakukan
oleh
baik
pengurus
dan
profesional puncak maupun oleh pemegang saham masing - masing bank.
2.2.2. Aspek
yang
Dicakup
Dalam
Program
Rekap
Program Rekapitalisasi
Perbankan
(Program Rekap)
untuk
pertama
kali
digulirkan
melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 tahun 
998, tanggal 3   Desember
998.
Peraturan
Pemerintah
ini
telah
berfungsi sebagai
"payung"
bagi
tindak
lanjut
yang
kemudian
dilaksanakan
oleh
Instansi-instansi terkait
dibawahnya.
Payung Peraturan
Pemerintah
diperlukan
mengingat
bahwa
program ini
mengandung
konsekuensi
adanya
penyertaan modal negara dalam suatu bank.
Pemerintah
dapat
memberi
hak
kepada
pemegang
saham bank
peserta
program rekap
untuk
membeli terlebih dahulu saham penyertaan
modal
negara dalam jangka
waktu tertentu.
Sedangkan 
pembiayaan 
atas 
penyertaan 
modal 
negara 
ini 
dibebankan 
dalam 
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Demikianlah, Peraturan Pemerintah ini kemudian ditindaklanjuti melalui dua Keputusan
Bersama  antara  Menteri  Keuangan  dan  Gubernur  Bank  Sentral,  yang  mencakup  hal-hal
sebagai berikut:
a.
Keputusan Bersama
yang
mengatur perihal pembentukan
tiga buah Komite
dalam rangka
program  rekapitalisasi  bank 
umum, 
yaitu:  Komite  Kebijakan,  Komite 
Evaluasi  dan
Komite Teknis.
b. 
Keputusan
bersama
yang
mengatur
perihal
pelaksanaan
atas
program
rekapitalisasi
bank
umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter