42
Di
samping
itu,
dianggap penting
pula
untuk
mengetahui pelaku
utama
dalam pasar
modal, diantaranya adalah:
. Emiten.
Merupakan pihak yang melakukan emisi atau kegiatan penawaran efek kepada
masyarakat, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
2. Pemodal (Investor).
Merupakan
pihak
yang
menginvestasikan
dananya melalui
pembelian efek, di mana
kegiatan
ini
dilakukan
untuk
kepentingan
pihak investor
itu
sendiri
dan
dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan dari efek yang dibelinya.
3. Perantara Pedagang Efek (Brokers).
Merupakan
pihak
yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan
sendiri atau pihak lain.
4. Penjamin Emisi (Underwriters).
Merupakan pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk
membeli sisa efek
yang tidak terjual.
5. Penasihat Investasi.
Merupakan
pihak
yang
memberikan
nasihat
atas alternatif
investasi
dana
dari
para
nasabah dan calon nasabah.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal.
a. Biro Administrasi
Efek,
merupakan salah satu
lembaga penunjang pasar
modal
yang
menyediakan pelayanan jasa kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan
pemindahan kepemilikan efek - efek emiten tertentu.
|