43
b. Tempat Penitipan
Efek dan
Harta Lainnya (Custodian),
merupakan salah satu
lembaga
penunjang
pasar
modal
yang
memberikan
jasa
penitipan
efek
dan
harta
lainnya
yang
berkaitan
dengan
efek serta jasa lainnya, menerima bunga,
dividen, dan hak
-
hak
lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c. Wali amanat
(Trustee), merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal
yang mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal.
a. Akuntan Publik.
b. Notaris.
c. Konsultan Hukum.
d. Perusahaan Penilai.
e. Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Mengenai
macam instrumen
dalam pasar
modal,
penulis
membatasi
hanya
pada
jenis
penawaran
saham saja. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang
atau
badan
dalam suatu
perusahaan
(bank).
Dua
keuntungan
yang
dapat
diperoleh
dari pembelian atau kepemilikan saham, yaitu:
. Dividend.
Merupakan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan (bank) penerbit saham
(issuer) yang bersangkutan atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan (bank)
tersebut.
|