6
kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum
dan perdagangan
efek,
perusahaan
publik
yang
berkaitan
dengan
efek
yang
diterbitkannya,
serta
lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar
modal
merupakan
pasar untuk
berbagai
instrumen
keuangan
jangka
panjang yang
bisa
diperjualbelikan,
baik
surat
utang
(obligasi), ekuiti
(saham),
reksa
dana,
instrumen
derivatif
maupun instrumen
lainnya. Pasar
modal
merupakan
sarana
pendanaan
bagi
perusahaan
maupun
institusi
lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar
modal
memfasilitasi
berbagai
sarana
dan
prasarana
kegiatan
jual
beli dan
kegiatan terkait
lainnya.
Pasar modal dalam kehidupan
sehari-hari
dikenal dengan istilah bursa
efek.
Bursa
efek
mencerminkan
suatu
tempat
yang
memperdagangkan
efek yang
meliputi
saham,
obligasi
atau
bukti
lainnya.
Menurut
Undang-Undang
Pasar
Modal
No.
8 tahun
1995,
bursa
efek
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
dan
menyediakan
sistem
dan
atau
sarana
untuk
mempertemukan
penawaran
jual
dan
beli Efek dengan pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek di antara
mereka.
Darmadji
dan Fakhruddin
(2001)
juga
menjelaskan
bursa
efek
adalah
lembaga
atau
perusahaan
yang
menyelenggarakan
atau
menyediakan
fasilitas
sistem
untuk
mempertemukan
penawaran
jual
dan
beli dengan
tujuan
memperdagangakan
efek
perusahaan-perusahaan yang
telah
tercatat
di
bursa
efek
(h.17).
Di
Indonesia
saat
ini
terdapat
satu
bursa
efek
yang
telah
memperoleh
izin
usaha dari Bapepam, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar
modal
memiliki
peran
penting
bagi perekonomian
suatu negara
karena pasar modal menjalankan
dua fungsi, fungsi ekonomi
dan keuangan.
Pasar
|