Home Start Back Next End
  
6
“kegiatan
yang
bersangkutan
dengan
penawaran
umum
dan perdagangan
efek,
perusahaan
publik
yang
berkaitan
dengan
efek
yang
diterbitkannya,
serta
lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar
modal
merupakan
pasar untuk
berbagai
instrumen
keuangan
jangka
panjang  yang
bisa
diperjualbelikan, 
baik
surat
utang
(obligasi),  ekuiti
(saham),
reksa
dana,
instrumen 
derivatif 
maupun  instrumen 
lainnya.  Pasar
modal
merupakan
sarana
pendanaan
bagi
perusahaan
maupun
institusi
lain (misalnya
pemerintah),  dan  sebagai  sarana  bagi  kegiatan  berinvestasi.  Dengan  demikian,
pasar
modal
memfasilitasi
berbagai
sarana
dan
prasarana
kegiatan
jual
beli dan
kegiatan terkait
lainnya.
Pasar  modal  dalam  kehidupan 
sehari-hari 
dikenal  dengan  istilah  bursa
efek.
Bursa
efek
mencerminkan
suatu
tempat
yang
memperdagangkan
efek yang
meliputi 
saham, 
obligasi 
atau 
bukti 
lainnya. 
Menurut 
Undang-Undang 
Pasar
Modal
No.
8 tahun
1995,
bursa
efek
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
dan
menyediakan
sistem
dan
atau
sarana
untuk
mempertemukan 
penawaran
jual
dan
beli  Efek  dengan  pihak  lain  dengan  tujuan  memperdagangkan 
efek  di  antara
mereka.
Darmadji
dan Fakhruddin
(2001)
juga
menjelaskan
bursa
efek
adalah
lembaga 
atau 
perusahaan 
yang 
menyelenggarakan 
atau 
menyediakan 
fasilitas
sistem
untuk
mempertemukan
penawaran
jual
dan
beli dengan
tujuan
memperdagangakan
efek
perusahaan-perusahaan  yang
telah
tercatat
di
bursa
efek
(h.17).
Di
Indonesia
saat
ini
terdapat
satu
bursa
efek
yang
telah
memperoleh
izin
usaha dari Bapepam, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar 
modal 
memiliki 
peran 
penting 
bagi  perekonomian 
suatu  negara
karena pasar modal menjalankan
dua fungsi, fungsi ekonomi
dan keuangan.
Pasar
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter