31
2.2 Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Nomor
8 Tahun
1995
tentang
Pasar
Modal,
memberikan definisi
tentag pasar
modal sebagai keigiatan
yang bersangkutan dengan
penawaran
umum dan
perdagangan
efek,
perusahaan
publik
yang
berkaitan
dengan
efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Secara
formal,
pasar
modal
dapat
didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai
instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik
dalam bentuk
hutang
maupun
modal
sendiri,
baik
yang
diterbitkan
oleh
pemerintah,
public authorities maupun perusahaan swasta (Husnan, 1996).
Sunariyah (1997)
memberikan dua definisi pasar
modal,
yaitu dalam arti
luas,
pasar
modal adalah suatu system keuangan
yang terorganisasi, termasuk di dalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga
yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah
suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disipakan guna memperdagangkan saham-
saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa
perantara pedagang efek.
Didalam pasar
modal
instrumen
yang
diperdagangkan
adalah
berjangka
panjang seperti saham dan, obligasi. Dan
instrument
tersebut
mempunyai
variasi dan
macam sesuai
dengan
perkembangan
keadaan
perekonomian
serta
kompleksitas
perusahaan
yang
bersangkutan.
Realisasi
pasar
ini
sudah
ada
sejak
sebelum
perang
dan dalam perkembangannya
mengalami pasang surut.
Dan pasa saat sekarang Bursa
Efek di Jakrta merupakan pasar modal. Semula instrument yang diperdagangkan
|