41
g. Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat Reksa Dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa
pemodal
menitipkan
uang kepada
manajer
investasi
sebagai
pengelola
dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau di pasar uang. Ada
2
jenis
reksa
dana,
yaitu:
reksa
dana
open
end
(terbuka),
yaitu
sertifikat yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi dan reksa
dana
close
end
(tertutup),
yaitu
sertifikat
yang
tidak
bisa
dijual
kembali kepada manajer investasi tetapi dijual di pasar sekunder.
2.2.4 Pengelompokan Pasar Modal Dunia
Pasar
Internal
disebut
juga
pasar
nasional.
Pasar
ini
dibedakan
menjadi: pasar domestic dan pasar asing. Pasar Domestik merupakan pasar
dimana perusahaan-perusahaan penerbit sekuritas berdomisili di Negara
tersebut. Pasar asing adalah pasar dimana dilakukan jual beli
sekuritas dari
perusahaan
yang
tidak
berdomisili
di
negara tersebut. Sekuritas
asing
diatur
oleh pihak berwenang di negara dimana sekuritas tersebut beredar. Misalnya,
sekuritas yang diterbitkan di AS oleh
perusahaan
non
AS
harus
mengikuti
hukum
sekuritas
AS.
Pasar
eksternal,
disebut
juga
pasar
internasional,
meliputi sekuritas dengan karakteristik sebagai berikut: (1) pada saat
diterbitkan,
sekuritas
ini
ditawarkan secara
terus-menerus
kepada
investor
di
berbagai negara, dan (2) sekuritas tersebut dikeluarkan di luar yuridiksi satu
negara. Pasar eksternal
umumnya disebut offshore
market, atau
lebih popular
dengan sebutan Euromarket (walaupun pasar ini tidak terbatas hanya di Eropa,
hanya dimulai di Eropa) (Fabozzi, 1999).
|