Home Start Back Next End
  
25
j.  
Kredit berdokumen
Kredit  yang  diberikan  dalam  bentuk  dokumen  untuk  transaksi
antar pulau dan impor. Kredit ini dikenal dengan letter of credit
(L/C). Untuk perdagangan antar pulau dikenal dengan surat kredit
berdokumen
dalam negeri
(SKBDN).
L/C
ini
memuat
persyaratan
dokumen
yang
harus
dipenuhi
dalam kontrak
jual
beli
dan
persyaratan-persyaratan lainnya serta nilai jual beli. Pernyataan
akan membayar dari L/C yang akan diterbitkan oleh bank dalam
negeri (issuing bank) kepada bank luar negeri (paying bank) atas
dasar 
kelengkapan 
dokumen 
tersebutlah 
yang 
dikenal 
dengan
kredit berdokumen.
2.3.3
Siklus dan Metode Analisis Kredit
Siklus
perkreditan
dimulai
dari pengajuan
permohonan
kredit
hingga
akhirnya  disetujui,  dicairkan,  diawasi  dan  pelunasan  kredit  secara
grafis dapat digambarkan sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter