25
j.
Kredit berdokumen
Kredit yang diberikan dalam bentuk dokumen untuk transaksi
antar pulau dan impor. Kredit ini dikenal dengan letter of credit
(L/C). Untuk perdagangan antar pulau dikenal dengan surat kredit
berdokumen
dalam negeri
(SKBDN).
L/C
ini
memuat
persyaratan
dokumen
yang
harus
dipenuhi
dalam kontrak
jual
beli
dan
persyaratan-persyaratan lainnya serta nilai jual beli. Pernyataan
akan membayar dari L/C yang akan diterbitkan oleh bank dalam
negeri (issuing bank) kepada bank luar negeri (paying bank) atas
dasar
kelengkapan
dokumen
tersebutlah
yang
dikenal
dengan
kredit berdokumen.
2.3.3
Siklus dan Metode Analisis Kredit
Siklus
perkreditan
dimulai
dari pengajuan
permohonan
kredit
hingga
akhirnya disetujui, dicairkan, diawasi dan pelunasan kredit secara
grafis dapat digambarkan sebagai berikut :
|