BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Bank
2.1.1 Definisi Bank
Dalam UU
No.
7
tahun
1992
tentang
perbankan
sebagaimana
telah
diubah dalam UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan
bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam
bentuk
simpanan
dan
menyalurkannya
kepada
masyarakat
dalam bentuk
kredit
dan
atau
bentuk-bentuk
lainnya
dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Prof.
G.M.
Verryn
Stuart
mendefinisikan bank sebagai suatu badan
yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang
lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru
berupa uang giral. (2001, 1)
Dahlan
Siamat
mendefinisikan bank sebagai suatu badan usaha yang
kegiatan
utamanya
menerima simpanan dari
masyarakat dan atau dari
9
|