Home Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Bank
2.1.1   Definisi Bank
Dalam UU
No.
7
tahun
1992
tentang
perbankan
sebagaimana
telah
diubah dalam UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2 mendefinisikan
bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam 
bentuk 
simpanan 
dan 
menyalurkannya 
kepada 
masyarakat
dalam bentuk
kredit
dan
atau
bentuk-bentuk
lainnya
dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Prof.
G.M.
Verryn
Stuart
mendefinisikan bank sebagai suatu badan
yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang
lain  maupun  dengan  jalan  memperedarkan  alat-alat  penukar  baru
berupa uang giral. (2001, 1)
Dahlan
Siamat
mendefinisikan bank sebagai suatu badan usaha yang
kegiatan
utamanya
menerima simpanan dari
masyarakat dan atau dari
9
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter