10
pihak lainnya kemudian mengalokasikannya kembali untuk
memperoleh keuntungan serta
menyediakan jasa-jasa dalam lalu
lintas
pembayaran. (1993, 12)
2.1.2 Jenis Bank
Bank ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah
yang
dalam kegiatannya
memberikan
jasa
dalam
lalu
lintas
pembayaran.
Sifat
jasa
yang
diberikan
adalah
umum,
dalam
arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu
pula dengan wilayah operasinya
dapat dilakukan di seluruh
wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum
sering disebut bank komersil (commercial bank).
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah
bank
yang
melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya BPR tidak
memberikan
jasa
dalam
lalu
lintas
pembayaran.
Artinya,
jasa-
|