Home Start Back Next End
  
27
pribadi sebagai manusia dan kehidupan pribadi sebagai anggota
masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya.
Penilaian  ini  dilakukan  dengan  cara  meneliti  daftar  riwayat
hidup, reputasi di lingkungan usaha, informasi antar bank,
informasi pada asosiasi usaha yang bersangkutan, dan kebiasaan–
kebiasaan
hidup
yang bersangkutan dalam masyarakat baik yang
sifatnya positif maupun negatif.
b.
Capacity
Penilaian  yang  sifatnya  subyektif 
tentang 
kemampuan
perusahaan untuk melunasi hutang dan kewajiban lainnya tepat
pada   waktunya,   sesuai   perjanjian,   dan   hasil   usaha   yang
diperoleh.
Dalam penilaian
ini
didasarkan
atas
kemampuan
perusahaan pada masa lalu, kemampuan berproduksi, keuangan
dan
menajemen.
Termasuk
juga
kemampuan
riil
perusahaan di
lapangan, pabrik, toko, dll.
c.
Capital
Penilaian  atas  kemampuan  keuangan  perusahaan  jumlah  dana
atau 
modal 
yang 
dimiliki 
oleh 
calon 
debitur 
dalam 
artian
kemampuan untuk menyertakan dana sendiri atau modal sendiri.
Hal 
tersebut 
dapat 
dilakukan 
dengan 
menganalisis 
laporan
keuangan,
akta
pendirian
dan
atau
akta
perubahan.
Sedangkan
untuk 
perusahaan 
perorangan 
dapat 
diketahui 
dengan 
jalan
mengurangi total harta dengan total hutang kepada pihak ketiga.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter