27
pribadi sebagai manusia dan kehidupan pribadi sebagai anggota
masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya.
Penilaian ini dilakukan dengan cara meneliti daftar riwayat
hidup, reputasi di lingkungan usaha, informasi antar bank,
informasi pada asosiasi usaha yang bersangkutan, dan kebiasaan
kebiasaan
hidup
yang bersangkutan dalam masyarakat baik yang
sifatnya positif maupun negatif.
b.
Capacity
Penilaian yang sifatnya subyektif
tentang
kemampuan
perusahaan untuk melunasi hutang dan kewajiban lainnya tepat
pada waktunya, sesuai perjanjian, dan hasil usaha yang
diperoleh.
Dalam penilaian
ini
didasarkan
atas
kemampuan
perusahaan pada masa lalu, kemampuan berproduksi, keuangan
dan
menajemen.
Termasuk
juga
kemampuan
riil
perusahaan di
lapangan, pabrik, toko, dll.
c.
Capital
Penilaian atas kemampuan keuangan perusahaan jumlah dana
atau
modal
yang
dimiliki
oleh
calon
debitur
dalam
artian
kemampuan untuk menyertakan dana sendiri atau modal sendiri.
Hal
tersebut
dapat
dilakukan
dengan
menganalisis
laporan
keuangan,
akta
pendirian
dan
atau
akta
perubahan.
Sedangkan
untuk
perusahaan
perorangan
dapat
diketahui
dengan
jalan
mengurangi total harta dengan total hutang kepada pihak ketiga.
|